Senin, 28 Oktober 2013
TELAAH KURIKULUM DAN BUKU TEKS #
Soal:
1. Sebutkan dan jelaskan prinsip-prinsip pengembangan KTSP dan KBK!
2. Tuliskan landasan-landasan hukum penerapan KTSP dan KBK!
A. Prinsip Pengembangan KTSP
Dalam Standar Nasional Pendidkan dikemukakan bahwa kurikulum tingkat satuan pendidkan ( KTSP) adalah kurikulum operasinal yang disusun oleh masing-masing satan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh Satuan Pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yng dikembangkan oleh Badan Standar Nasional (BSNP). Dan berikut ini akan diuraikan prinsip-prinsip KTSP.
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dalam menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
2. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku budaya, dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu. Kurikulum tersebut disusun secara berkaitan dan berkesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi di pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk didalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan, dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan.
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memerlukan kepentingan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
B. Prinsip Pengembangan KBK
Kurikulum berbasis kompetensi (KBK) adalah suatu konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar performansi tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu. Dengan demikian, implementasi kurikulum dapat menumbuhkan tanggung jawab, dan partisipasi peserta didik untuk belajar menilai dan mempengaruhi kebijakan umum (public policy), serta memberanikan diri berperan serta dalam berbagai kegiatan, baik di sekolah maupun dimasyarakat.
Ada sembilan prinsip yang perlu dijadikan dasar pengembangan KBK yakni sebagai berikut:
1. Peningkatan keimanan, budi pekerti luhur dan penghayatan nilai- nilai budaya
Bangsa indonesia adalah bangsa yang beragama, berbudi pekerti luhur dan menghargai nilai- nilai budaya. Oleh karena itu melalui KBK TK, hal tersebut perlu digali dipahami, dan di amalkan. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa generasi penerus bangsa sangat membutuhkan ketiga hal tersebut guna mengembangkan bangsa indonesia yang akan datang.
2. Pengembangan integritas nasional
Pengembangan KBK TK perlu memperhatikan pengembangan integritas pada diri anak. Mereka perlu mengetahui dan mrmahami bahwa Indonesia terdiri atas banyak suku bangsa dan beragam agama, budaya, bahasa.Dengan demikian mereka akan paham bahwa perbedaan- perbedaan tersebut bukan merupakan hal yang harus dilebur, tetapi jusru harus ditumbuh kembangkan secara berdampingan.
3. Keseimbangan antara berbagai aspek perkembangan
Makna dari prinsip ini adalah bahwa pengalaman belajar anak hendaknya dirancang dengan memprhatikan keseimbngan antara berbagai perkembangan anak yang meliputi etika, logika, estetika. Howard gardner ( 1998) menyatakan bahwa jika kita lebih mengutamakan salah satu bagian logika berarti kita hanya mengembangkan sebagian otak saja. Oleh karena itu, jika kuri kulum yang dikembangkan hanya ber orientasi pada pengembangan logoka intelektual, maka cenderung akan melahirkan anak yang hanya cerdas secara intelektual saja.
4. Perkembangan intelektual dan teknologi informasi
Artinya kurikulum Tkologi dan perlu dirancang untuk memfasilitasi anak mengenal teknologi dan informasi, baik pengenalan terhadap perangkatnya maupun kemampuan meng akses dan menyebar luaskan pengetahuan dan teknologi. Contoh dari penerapan orinsip ini antara lain: anak dibawa bertamasya keplanetarium untuk mengamati benda- benda langit dan mendiskusi kan nya dengan nara sumber yang ada di sana.
5. Pengembangan kecakapan hidup
Kecakapan hidup adalah kemampuan, kesanggupan dan ketrampilan yang diperlukan untuk menjalan kan kehidupan, terutama untuk bekerja. Fajar(2003) berpandapat bahwa katagori kecakpan hidup sebagai berikut:
a. Kecakapan hidup personal terdiri dari:
1. Kesadaran diri
Terdiri atas kesadaran diri sebagai makhluk Tuhan, makhluk sosial , damn makhluk lingkungan serta sadar akan potensi diri dan terdorong untuk mengembangkan
2. Kecakapan berfikir
Terdiri atas kecakapan menggali informasi, mengolah informasi dan mengambil keputusan dengan cerdas, serta memecahkan masalah secara arif dan kreatif .
b. Kecakapan sosial
1.Kecakapan komunikasi
Terdiri dari kecakapan mendengarkan, berbicara, dan menulis pendapat atau gagasan.
2. Kecakapan kerjasama
Terdiri atas kecakapan sebagai teman kerja yang menyenangkan dan sebagai pimpiman yang berempati.
c. Kecakapan akademik
Terdiri atas kecakapan mengidentifiksi variabel dan hubungan satu dan yang lainnya, merumuskan hipotesis, serta merancang dan melaksanakan penelitian
d. Kecakapan vokasional
Kecakapan vokasional merupakan sikap dasar untuk menjadi produktif.
6. Pilar pendidikan
KBK mengedepankan empat pilar pendidikan untuk mengorganisasikan fondasi belajar anak, yaitu:
a. Belajar untuk memahami.
b. Belajar untuk berbuat kreatif.
c. Belajar untuk hidup dalam kebersamaan.
d. Belajar untuk membangun dan mengekspresikan diri yang dilandasi dengan pilar sebelumnya.
7. Komprehensif dan berkesinambungan
Artinya kurikulum sebaiknya mencakup keselurhan pembelajaran dimensi perkembangan anak dan materi pembelajaran disajikan secara berkesinambungan.
8. Belajar sepanjang hayat
Artinya pengembangan model pembelajaran dirancang agar hasil belajar saat ini dapat menjadi dasar bagi anak untuk mampu membelajarkan diri pada perkembangan berikutnya ( learning to learn) dan mendorong anak menjadi pebelajar yang efektif melalui proses belajar untuk menjadi sesuatu ( learning to be ) yakni menjadi murud yang sesungguhnya.
9. Diversifikasi kurikulum
Kurikulum dikembangkan dengan prinsip meng akomodasi keberagaman sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
C. Landasan Hukum KTSP
a. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 sampai dengan pasal 38.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 5 sampai dengan pasal 18 dan pasal 25 sampai dengan pasal 27.
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
d. Peraturan Menteri pendidikan nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
e. Dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pada Pasal 6 Ayat 1 disebutkan bahwa Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut; (1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; (2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; (3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; (4) Kelompok mata pelajaran estetika; (5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.
f. Muatan KTSP merupakan sejumlah mata pelajaran yang merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan tertentu. Materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri juga termasuk dalam isi kurikulum. Disebutkan pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 bahwa kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi di setiap tingkat dan semester. Kompetensi tersebut dapat berupa pemenuhan standar kompetensi dan kompetensi dasar proses pembelajaran yang dilaksanakan.
g. Undan-undang, Peraturan Pemerintah, dan Permin sebagai berikut; (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; (3) Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2006 tentang Standar Isi; (4) Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan; (5) Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
h. sesuai dengan bunyi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 ayat 2 , yakni bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan , potensi daerah, peserta didik.
D. Landasan Hukum KBK
Pencapaian pendidikan yang bermutu menuntut pengelolaan sekolah secara profesional. Salah satu keprofesionalan yang dapat dilakukan adalah memberikan kewenangan kepada sekolah dalam pengambilan keputusan penyelenggaraan program pendidikan. Landasan hukum untuk penyelenggaraan KBK mengacu pada:
a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pembagian Kewenangan antara Pusat dan Daerah, salah satu kewenangan yang didesentralisasikan pada daerah adalah pengelolaan bidang pendididkan. Dan pemerintah mempunyai kewenangan menetapkan sandar kompetensi siswa dan wara belajar.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar